Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja terdiri atas: a. capaian kinerja; dan b. kehadiran. (2) Capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki bobot sebesar 70% (tujuh puluh persen). (3) Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki bobot sebesar 30% (tiga puluh persen).
Koreksi Anda