Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan dengan mempertimbangkan capaian Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
