Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) UKPBJ memiliki standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan fungsi untuk transparansi, akuntabilitas, dan mengurangi terjadinya intervensi pelaksanaan tugas di lingkungan UKPBJ.
(2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
(3) Standar operasional prosedur di lingkungan UKPBJ ditetapkan oleh Menteri.
(4) Standar operasional prosedur wajib disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan UKPBJ.
Koreksi Anda
