Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UKPBJ memiliki dan menerapkan kode etik yang berisi ketentuan mengenai penegakan, pelaksanaan, dan penyelesaian pelanggaran kode etik bagi sumber daya manusia di UKPBJ. (2) Dalam melakukan penegakan, pelaksanaan, dan penyelesaian pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk majelis pertimbangan kode etik dan menyusun prosedur penegakan kode etik. (3) Majelis pertimbangan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah gasal yang terdiri atas unsur: a. Inspektorat Jenderal; b. unit kerja bidang kepegawaian; dan c. unit kerja bidang hukum. (4) Majelis pertimbangan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh sekretariat majelis pertimbangan kode etik yang berkedudukan pada Inspektorat Jenderal. (5) Ketua majelis pertimbangan kode etik berasal dari unsur Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda