Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Karir, tunjangan, honorarium, dan pendidikan sumber daya manusia pada UKPBJ dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda