Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
Karir, tunjangan, honorarium, dan pendidikan sumber daya manusia pada UKPBJ dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
