Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Pengelola PBJ berkedudukan di UKPBJ.
(2) Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kompetensi teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Kepala UKPBJ wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang mencakup kompetensi teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda
