Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) UKPBJ berkedudukan pada Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Sekretariat Jenderal.
(2) UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UKPBJ memiliki fungsi:
a. pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
b. pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
(4) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara teknis oleh Bagian Layanan Pengadaan Biro Umum dan Layanan Pengadaan.
Koreksi Anda
