Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri membentuk UKPBJ berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembentukan UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendorong perwujudan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan.
Koreksi Anda