Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Tugas Pembantuan, Menteri menugaskan Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi dan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi untuk melakukan koordinasi dengan gubernur dan bupati/walikota. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui rapat koordinasi yang memuat kegiatan penyampaian: a. arah kebijakan; dan b. rencana program, kegiatan, dan anggaran, penyelenggaran Tugas Pembantuan. 7. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda