Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) IPT yang telah diberikan kepada Badan Usaha sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu IPT berakhir.
(2) IPT yang masih dalam proses permohonan atau perpanjangan, namun belum mendapatkan izin dari Menteri, proses pemberian IPT diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3) Badan Usaha yang telah memiliki IPT dan melaksanakan Pemanfaatan Hak Pengelolaan wajib menyusun perjanjian pemanfataan tanah transmigrasi berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
