Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi yang dilakukan oleh Badan Usaha. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. advokasi; b. konsultasi penyelesaian permasalahan; dan c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan BUM Desa.
Koreksi Anda