Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha wajib melaporkan pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi kepada Menteri secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. realisasi pelaksanaan Penanaman Modal; b. perkembangan Kemitraan; dan c. jumlah investasi yang telah dikeluarkan. (3) Menteri melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda