Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi dilaksanakan melalui sistem informasi berbasis elektronik. (2) Pelayanan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. layanan informasi; dan b. pemberian IPT. (3) Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. kebijakan dan regulasi Penanaman Modal dalam pelaksanaan Transmigrasi; b. standar operasional prosedur pelayanan perizinan Penanaman Modal dalam pelaksanaan Transmigrasi; c. mediasi kerja sama Penanaman Modal dalam pelaksanaan Transmigrasi; d. mediasi perolehan sumber daya modal untuk Penanaman Modal dalam pelaksanaan Transmigrasi; e. promosi investasi dalam pelaksanaan Transmigrasi; f. rencana Kawasan Transmigrasi yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi; g. rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi; dan h. potensi produk unggulan, jenis usaha, dan bentuk Penanaman Modal yang dapat dikembangkan di Kawasan Transmigrasi, SKP, dan/atau KPB sesuai dengan rencana Kawasan Transmigrasi dan rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi.
Koreksi Anda