Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi adalah segala bentuk kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Kawasan Transmigrasi. 2. Pemanfaatan Tanah adalah pendayagunaan tanah Hak Pengelolaan kepunyaan Kementerian oleh Badan Usaha. 3. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan. 4. Izin Pelaksanaan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat IPT adalah keputusan yang diberikan sebagai bukti tertulis bahwa badan usaha telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha Penanaman Modal dalam pelaksanaan Transmigrasi. 5. Badan Usaha adalah Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, Badan Usaha milik desa, perseroan terbatas, atau koperasi yang melakukan kegiatan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi. 6. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Kawasan Transmigrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat. 7. Transmigran adalah warga negara Republik INDONESIA yang berpindah secara sukarela ke Kawasan Transmigrasi. 8. Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang selanjutnya disingkat TSM adalah jenis Transmigrasi yang merupakan prakarsa Transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan. 9. Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan Transmigrasi atau lokasi permukiman Transmigrasi. 10. Perkumpulan Transmigran adalah badan hukum yang merupakan kumpulan Transmigran yang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang Transmigrasi. 11. Koperasi Transmigran adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Transmigran, serta melaksanakan kegiatan usaha di bidang pola usaha pokok. 12. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 13. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan/atau optimalisasi barang milik negara dengan tidak mengubah status kepemilikan. 14. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha baik langsung maupun tidak langsung antara Badan Usaha dengan Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan atau BUM Desa disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan/atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. 15. Perjanjian Kemitraan adalah hubungan hukum antara Badan Usaha dengan Perkumpulan Transmigrasi, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa untuk melaksanakan kegiatan Penanaman Modal dan Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan di Kawasan Transmigrasi melalui pola kemitraan. 16. Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya disingkat SKP adalah satu kawasan yang terdiri atas beberapa satuan permukiman yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru. 17. Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disingkat KPB adalah bagian dari Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan menjadi pusat pertumbuhan dan berfungsi sebagai pusat pelayanan Kawasan Transmigrasi. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketransmigrasian.
Koreksi Anda