Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disampaikan pada pihak yang mendapat penugasan.
(2) Tembusan surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Unit Kerja terkait.
(3) Pendistribusian surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Kementerian diikuti dengan tindakan pengendalian menggunakan buku ekspedisi.
Koreksi Anda
