Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Surat dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan pelaksanaan tugas seorang pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan kepada pihak lain di luar Kementerian.
(2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pihak yang berhak secara cepat, tepat waktu, lengkap, dan aman.
(4) Pendistribusian surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diikuti dengan tindakan pengendalian buku ekspedisi.
Koreksi Anda
