Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Keputusan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) didistribusikan dengan tindakan pengendalian menggunakan buku ekspedisi.
(2) Salinan dan petikan keputusan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didistribusikan oleh Unit Pengolah kepada pihak yang berkepentingan.
Koreksi Anda
