Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengabsahan dilakukan terhadap keputusan yang diciptakan. (2) Pengabsahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pernyataan bahwa suatu keputusan telah dicatat, diteliti, dan dapat diumumkan dan didistribusikan oleh pejabat yang berwenang di bidang hukum atau administrasi umum atau pejabat yang ditunjuk. (3) Pengabsahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan di sebelah kiri bawah yang terdiri atas: a. frasa salinan sesuai dengan aslinya; b. nomenklatur Kementerian; c. nama jabatan; d. tanda tangan pejabat penanda tangan; dan e. cap dinas Kementerian.
Koreksi Anda