Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b disusun dalam bentuk keputusan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan ketetapan tertulis yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dalam penyelenggaraan pemerintahan.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat lain dapat MENETAPKAN keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapatkan pendelegasian wewenang dari Menteri.
Koreksi Anda
