Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
Naskah asli standar operasional prosedur yang ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) harus disimpan sebagai pertinggal di Unit Pengolah.
Koreksi Anda
