Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan Naskah Dinas yang memuat serangkaian petunjuk mengenai cara dan urutan kegiatan tertentu.
(2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. menyederhanakan, memudahkan, dan mempercepat penyampaian petunjuk;
b. memudahkan pekerjaan;
c. memperlancar dan menyeragamkan pelaksanaan kegiatan; dan
d. meningkatkan kerja sama antara pimpinan, staf dan unsur pelaksana.
(3) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya.
(4) Susunan dan bentuk standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di lingkungan Kementerian disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
