Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
Naskah asli dan salinan instruksi yang ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) harus disimpan sebagai pertinggal di Unit Pengolah.
Koreksi Anda
