Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit memuat laporan: a. manajerial; dan b. akuntabilitas. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (3) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setiap bulan. (4) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi laporan keuangan dan barang milik negara. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan setiap triwulan dan akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda