Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
(1) Dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan, Menteri berkoordinasi dengan pejabat pimpinan tinggi madya, gubernur, dan bupati/wali kota.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui rapat koordinasi yang memuat kegiatan penyampaian:
a. arah kebijakan; dan
b. rencana program, kegiatan, dan anggaran, penyelenggaran Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda
