Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan, Menteri berkoordinasi dengan pejabat pimpinan tinggi madya, gubernur, dan bupati/wali kota. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui rapat koordinasi yang memuat kegiatan penyampaian: a. arah kebijakan; dan b. rencana program, kegiatan, dan anggaran, penyelenggaran Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda