Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pengelola keuangan berhalangan sementara atau berhalangan tetap, gubernur dan/atau bupati/wali kota mengusulkan penggantian pengelola keuangan kepada Menteri melalui pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi.
Koreksi Anda