Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
Penetapan pengelola keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan kepada gubernur dan/atau bupati/wali kota dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan negara melalui pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan.
Koreksi Anda
