Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gubernur dan/atau bupati/walikota melakukan: a. sinkronisasi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah; b. penyiapan dan penetapan perangkat daerah yang akan melaksanakan kegiatan program Tugas Pembantuan; dan c. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
Koreksi Anda