Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
Penugasan sebagian Urusan Pemerintahan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangannya kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) berupa kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, terdiri atas:
a. dukungan manajemen dan dukungan teknis;
b. perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi;
c. pembangunan kawasan transmigrasi;
d. fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi;
e. pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan; dan
f. pengembangan kawasan transmigrasi.
Koreksi Anda
