Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penugasan sebagian Urusan Pemerintahan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangannya kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, terdiri atas: a. dukungan manajemen dan dukungan teknis; b. perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi; c. pembangunan kawasan transmigrasi; d. fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi; e. pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan; dan f. pengembangan kawasan transmigrasi.
Koreksi Anda