Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
(1) Menteri menugaskan sebagian Urusan Pemerintahan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangannya kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan.
(2) Tugas Pembantuan kepada pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk
melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan bidang transmigrasi lingkup antardaerah kabupaten/kota.
(3) Tugas Pembantuan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan bidang transmigrasi lingkup daerah kabupaten/kota.
(4) Ketentuan mengenai rincian daerah penerima penugasan sebagian Urusan Pemerintahan bidang transmigrasi kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
