Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan penempatan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf e meliputi: a. penetapan rumah tempat tinggal dan lahan pekarangan; b. penjelasan posisi lahan usaha atau ruang usaha; dan c. serah terima Transmigran.
Koreksi Anda