Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d diberikan kepada penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran pada jenis TU dan TSB.
(2) Pelayanan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tujuan; dan
c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan.
(3) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memberikan layanan pengangkutan dari titik kumpul/desa asal Transmigran sampai di lokasi SP Transmigrasi.
(4) Pelayanan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pengangkutan penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran dan barang bawaannya; dan
b. pengangkutan barang pindahan dan perbekalan.
(5) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diikuti paling sedikit 1 (satu) orang tenaga pengawal dari pemerintah kabupaten daerah tujuan.
Koreksi Anda
