Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan administrasi perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a diberikan dalam bentuk kemudahan memperoleh kelengkapan dokumen administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelayanan administrasi perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan.
Koreksi Anda
