Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d diberikan kepada Penduduk Setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran.
(2) Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup:
a. pelayanan administrasi perpindahan;
b. pelayanan kesehatan;
c. bantuan perbekalan;
d. pelayanan pengangkutan; dan/atau
e. pelayanan penempatan transmigran.
(3) Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan jenis Transmigrasi.
(4) Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tujuan; dan
c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan;
sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
