Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Kesiapan perpindahan dan penempatan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3) dilaksanakan berdasarkan pernyataan kesiapan penempatan secara tertulis dari gubernur Daerah Tujuan.
(2) Pernyataan kesiapan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi di bidang fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran.
(3) Pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan surat perintah pemberangkatan dan disampaikan kepada gubernur Daerah Tujuan.
(4) Surat perintah pemberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pelayanan perpindahan dan pelaksanaan penempatan Transmigran.
Koreksi Anda
