Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan pendaftaran dan seleksi Penduduk Setempat sebagai calon Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan penegasan hak atas bidang tanah untuk memenuhi kelengkapan administrasi penetapan penduduk setempat sebagai transmigran. (2) Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. KK; dan b. KTP-el. (3) Pelayanan pendaftaran dan seleksi Penduduk Setempat ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda