Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan pendaftaran dan seleksi Penduduk Setempat sebagai calon Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan penegasan hak atas bidang tanah untuk memenuhi kelengkapan administrasi penetapan penduduk setempat sebagai transmigran.
(2) Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. KK; dan
b. KTP-el.
(3) Pelayanan pendaftaran dan seleksi Penduduk Setempat ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
