Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a diberikan kepada masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam memilih alternatif peluang untuk memperoleh aset dan akses kehidupan dan penghidupan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.
(2) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. publikasi;
b. penyuluhan; dan
c. sosialisasi.
Koreksi Anda
