Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penegasan hak atas bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b berupa pemberian informasi mengenai: a. letak tapak rumah; dan b. lahan calon Transmigran Penduduk Setempat sesuai berita acara pelepasan hak yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. (2) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi. (3) Penegasan hak atas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Koreksi Anda