Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan Penduduk Setempat pada SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bagi penduduk yang: a. memiliki tanah dan memiliki rumah dilaksanakan sesuai dengan hasil rehabilitasi dan/atau peningkatan rumah; b. memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah dilaksanakan sesuai dengan hasil pembangunan rumah di permukiman yang bersangkutan; dan/atau c. tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah dilaksanakan dengan memberikan fasilitasi perpindahan dan penempatan dari tempat tinggal asal ke permukiman baru di SP-Pugar.
Koreksi Anda