Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penduduk Setempat yang ditata memperoleh perlakuan sebagai Transmigran sesuai dengan jenis Transmigrasi yang dikembangkan pada: a. SP-Baru; dan b. SP-Pugar, yang bersangkutan.
Koreksi Anda