Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
Penduduk Setempat yang ditata memperoleh perlakuan sebagai Transmigran sesuai dengan jenis Transmigrasi yang dikembangkan pada:
a. SP-Baru; dan
b. SP-Pugar, yang bersangkutan.
Koreksi Anda
