Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Penduduk di Kawasan Transmigrasi yang tinggal di SP- Pugar dapat memperoleh perlakuan sebagai Transmigran.
(2) Perlakuan sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok yang dikembangkan di SP yang bersangkutan.
(3) Penduduk di Kawasan Transmigrasi yang dapat memperoleh perlakuan sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki KTP-el di Permukiman yang akan dikembangkan menjadi SP-Pugar yang bersangkutan;
b. berkeluarga yang dibuktikan dengan surat nikah atau surat keterangan perkawinan dari kepala desa, pernyataan tokoh adat, atau tokoh agama setempat;
dan
c. sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah di permukiman yang akan dikembangkan menjadi SP- Pugar paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari kepala desa atau sebutan lain.
Koreksi Anda
