Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7, calon Transmigran dapat diberikan persyaratan tambahan sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antar Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
