Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b tidak berlaku bagi calon Transmigran yang memiliki: a. keahlian dan/atau profesi yang dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan Kawasan Transmigrasi; b. kemampuan mengembangkan usaha; dan/atau c. keunggulan inovasi, kreatif dalam mengelola sumber daya alam secara bersama dengan menerapkan teknologi. (2) Calon Transmigran sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan sumber daya manusia yang dapat diprioritaskan untuk menjadi Transmigran yang akan ditempatkan di PPKT. (3) Calon Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. tenaga kependidikan; b. tenaga paramedik; c. tenaga pembina keagamaan; d. aparatur sipil negara yang dialihtugaskan; e. tenaga motivator; dan/atau f. wirausahawan. (4) Calon Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan: a. ijazah; b. sertifikat profesi; c. sertifikat kompetensi; atau d. surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda