Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan Persebaran Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui kegiatan: a. Penataan Penduduk Setempat; dan b. fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran. (2) Kegiatan Penataan Persebaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dan saling memberikan manfaat. (3) Kegiatan Penataan Persebaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal; c. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tujuan; d. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal; dan e. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan, sesuai dengan kewenangannya. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan: a. perguruan tinggi; b. badan usaha; c. media; dan/atau d. masyarakat.
Koreksi Anda