Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Hasil pembangunan SP-Baru dan pembangunan permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menjadi dasar penyusunan rencana Penataan Penduduk Setempat dan rencana fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran;
(2) Rencana Penataan Penduduk Setempat dan rencana fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
