Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Penataan Persebaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan:
a. rencana rinci SKP; atau
b. rencana detail KPB.
(2) Penataan persebaran penduduk pada SKP yang belum selesai dilaksanakan dilanjutkan berdasarkan:
a. hasil pembangunan SP-Baru; atau
b. hasil pembangunan permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar.
Koreksi Anda
