Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan Persebaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan: a. rencana rinci SKP; atau b. rencana detail KPB. (2) Penataan persebaran penduduk pada SKP yang belum selesai dilaksanakan dilanjutkan berdasarkan: a. hasil pembangunan SP-Baru; atau b. hasil pembangunan permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar.
Koreksi Anda