Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan Persebaran Penduduk diarahkan untuk mewujudkan: a. persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi yang optimal berdasarkan pada keseimbangan antara jumlah dan kualitas penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan; dan b. harmonisasi hubungan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat di Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan Masyarakat Transmigrasi.
Koreksi Anda