Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.
2. Transmigran adalah warga Negara Republik INDONESIA yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.
3. Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi.
4. Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya disingkat SKP adalah satu kawasan yang terdiri atas beberapa satuan permukiman yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru.
5. Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan.
6. Satuan Permukiman Baru yang selanjutnya disebut SP- Baru adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan yang merupakan hasil pembangunan baru.
7. Satuan Permukiman Pemugaran yang selanjutnya disebut SP-Pugar adalah bagian dari SKP berupa permukiman penduduk setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan dengan permukiman baru.
8. Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang selanjutnya disebut SP-Tempatan adalah permukiman penduduk setempat dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP.
9. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
10. Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disingkat KPB adalah bagian dari kawasan transmigrasi yang ditetapkan menjadi pusat pertumbuhan dan berfungsi sebagai pusat pelayanan Kawasan Transmigrasi.
11. Rencana Teknis Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat RTSP adalah dokumen hasil perencanaan teknis satuan permukiman.
12. Pusat Pelayanan Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPKT adalah KPB yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kawasan Transmigrasi.
13. Masyarakat Transmigrasi adalah Transmigran dan penduduk setempat yang ditetapkan sebagai Transmigran serta penduduk setempat yang bertempat tinggal di SP- Tempatan.
14. Warga Negara INDONESIA adalah orang-orang bangsa INDONESIA dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai Warga Negara INDONESIA.
15. Penduduk adalah warga Negara INDONESIA dan orang asing yang bertempat tinggal di INDONESIA.
16. Penduduk Setempat adalah penduduk yang bertempat tinggal di dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi.
17. Penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai transmigran adalah penduduk yang bertempat tinggal di SP Pugar yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai transmigran.
18. Transmigran Penduduk Asal yang selanjutnya disebut TPA adalah transmigran yang berasal dari luar daerah kabupaten/kota tujuan transmigrasi dari provinsi yang sama atau luar provinsi.
19. Transmigran Penduduk Setempat yang selanjutnya disebut TPS adalah transmigran yang berasal dari daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi yang wilayahnya dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi.
20. Transmigran Pengganti adalah transmigran yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota sebagai transmigran yang menggantikan transmigran yang dicabut haknya sebagai transmigran.
21. Persebaran penduduk adalah kondisi sebaran penduduk secara keruangan.
22. Penataan Persebaran Penduduk adalah upaya menata persebaran penduduk agar serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan serta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
23. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
24. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota.
25. Transmigrasi Umum yang selanjutnya disingkat TU adalah jenis Transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.
26. Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang selanjutnya disingkat TSB adalah jenis Transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.
27. Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang selanjutnya disingkat TSM adalah jenis Transmigrasi yang merupakan prakarsa Transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.
28. Daerah Asal Calon Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Asal adalah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota tempat tinggal calon Transmigran sebelum pindah ke Kawasan Transmigrasi.
29. Daerah Tujuan Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Tujuan adalah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang di wilayahnya dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi.
30. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah.
31. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
32. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
33. Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
34. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah bupati/wali kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota
35. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Ketransmigrasian.
36. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketransmigrasian.
Koreksi Anda
