Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi JDIH Kementerian Transmigrasi, Menteri membentuk tim pengelola JDIH Kementerian Transmigrasi.
(2) Tim pengelola JDIH Kementerian Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengarah atau pembina;
b. ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(3) Tim pengelola JDIH Kementerian Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan:
a. ahli hukum;
b. ahli teknologi, informasi dan komunikasi;
c. ahli dokumentasi; dan/atau
d. pihak terkait lainnya sesuai kebutuhan.
(4) Tim pengelola JDIH Kementerian Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
