Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Anggota JDIH Kementerian Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berfungsi melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh unit kerja eselon I.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), anggota JDIH Kementerian Transmigrasi menyelenggarakan tugas:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh unit kerja eselon I terkait;
b. pemanfaatan sistem Informasi Hukum yang terpusat pada pusat JDIH Kementerian Transmigrasi;
c. penyediaan sumber daya manusia;
d. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH Kementerian Transmigrasi di lingkungan unit kerja eselon I terkait; dan
e. penyampaian laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan pengelolaan JDIH Kementerian Transmigrasi kepada pusat JDIH Kementerian Transmigrasi.
Koreksi Anda
