Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota JDIH Kementerian Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berfungsi melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh unit kerja eselon I. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota JDIH Kementerian Transmigrasi menyelenggarakan tugas: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh unit kerja eselon I terkait; b. pemanfaatan sistem Informasi Hukum yang terpusat pada pusat JDIH Kementerian Transmigrasi; c. penyediaan sumber daya manusia; d. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH Kementerian Transmigrasi di lingkungan unit kerja eselon I terkait; dan e. penyampaian laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan pengelolaan JDIH Kementerian Transmigrasi kepada pusat JDIH Kementerian Transmigrasi.
Koreksi Anda