Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi JDIH Kementerian Transmigrasi terdiri atas: a. pusat JDIH Kementerian Transmigrasi; dan b. anggota JDIH Kementerian Transmigrasi. (2) Pusat JDIH Kementerian Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum pada sekretariat jenderal. (3) Anggota JDIH Kementerian Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. biro yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat, sekretariat jenderal; b. biro yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang keuangan dan barang milik negara, sekretariat jenderal; c. biro yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang organisasi, sumber daya manusia, dan reformasi birokrasi, sekretariat jenderal; d. biro yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang umum dan layanan pengadaan, sekretariat jenderal; e. pusat yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pengelolaan data dan informasi di bidang transmigrasi; f. sekretariat direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi; g. sekretariat direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi; dan h. sekretariat inspektorat jenderal.
Koreksi Anda